JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Asosiasi Pilot Garuda (APG). Mereka mempersoalkan syarat tes PCR untuk penumpang pesawat, di tengah upaya membangkitkan industri penerbangan nasional.
"Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam, kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Capt Donny Kusmanagri melalui keterangan tertulis, Senin (25/10).
Pilot Garuda menyayangkan penerapan aturan syarat penerbangan tes PCR, mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.
"Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," ujarnya.
Selain itu, teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan COVID-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak maupun penumpang pesawat. Asosiasi Pilot Garuda berharap, pemerintah meninjau ulang aturan itu.
"Demikian permohonan peninjauan kembali ini kami sampaikan, semoga kementerian dan pihak-pihak terkait dapat menerima masukan ini," kata Donny.
Ada yang Boleh Antigen
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021, ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021.
Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT PCR, kemudian isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.