Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 28 Okt 2021 - 23:07:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Mengapa Bitcoin Diharamkan oleh MUI dan NU

tscom_news_photo_1635437230.jpg
Ilustrasi bitcoin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, juga memutuskan cryptocurrency seperti Bitcoin haram hukumnya sebagai alat investasi. Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.

"Sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," katanya seperti dikutip dari cholilnafis.com, Kamis (22/4).

Cholil melanjutkan, Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Artinya, Bitcoin tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan.

Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

"Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan," ungkapnya.

Bitcoin

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual seperti Bitcoin yang dijamin kriptografi hukumnya haram. Keputusan itu diambil dalam Bahtsul masail PWNU Jawa Timur pada Minggu (24/10).

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari laman jatim.nu.or.id.

Adapun Bahtsul masail PWNU Jawa Timur menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.

"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menilai cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...