Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 28 Okt 2021 - 23:07:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Mengapa Bitcoin Diharamkan oleh MUI dan NU

tscom_news_photo_1635437230.jpg
Ilustrasi bitcoin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, juga memutuskan cryptocurrency seperti Bitcoin haram hukumnya sebagai alat investasi. Sebab, keberadaan Bitcoin tidak ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan belum ada jaminan sebagai alat investasi resmi.

"Sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram," katanya seperti dikutip dari cholilnafis.com, Kamis (22/4).

Cholil melanjutkan, Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Artinya, Bitcoin tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan.

Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

"Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan," ungkapnya.

Bitcoin

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memutuskan bahwa cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual seperti Bitcoin yang dijamin kriptografi hukumnya haram. Keputusan itu diambil dalam Bahtsul masail PWNU Jawa Timur pada Minggu (24/10).

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari laman jatim.nu.or.id.

Adapun Bahtsul masail PWNU Jawa Timur menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.

"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menilai cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Oleh Achmad Faridz Ramadhan
pada hari Jumat, 18 Apr 2025
Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...
Bisnis

Terungkap! Ini Besaran Tarif Ekspor RI yang Berlaku di AS Usai Kenaikan Pajak Trump

JAKARTA, TEROPONGSENAYAN.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya mengungkap detail tarif baru yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk ekspor unggulan dari Tanah Air. Dalam negosiasi bilateral yang ...