Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 29 Okt 2021 - 14:32:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Politikus Gerindra: Meskipun SWI dan Kominfo Sudah Menutup Ribuan Pinjol Ilegal, Tapi Belum Mampu Berantas

tscom_news_photo_1635492766.jpeg
Heri Gunawan Politikus Partai Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Praktik Pinjol yang meresahkan masyarakat sudah saatnya diseret ke pengadilan berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Hal ini lantaran pengaduan Pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencapai 19.711 kasus.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, akrab disapa Hergun merespon maraknya pengaduan pinjol. Menurut Heri, ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya.

Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.

"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Heri, Kamis, (28/10/2021).

Politikus Partai Gerindra itu mendesak OJK dan aparat penegak hukum memberantas Pinjol-pinjol ilegal. Seluruh pihak terkait, mulai dari investor, operator, hingga debt-collectornya, harus ditindak tegas dan diajukan ke pengadilan.

Pemberantasan Pinjol ilegal telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga.

Diantaranya OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.

Disampaikan Heri, SWI mengklaim sudah menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021 di Indonesia.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

Dan, sepanjang tahun 2021 pihak Kominfo telah menutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

"Meskipun SWI dan Kominfo sudah menutup ribuan Pinjol ilegal, nampaknya belum mampu memberantas keberadaan Pinjol ilegal. Bagai pepatah, mati satu tumbuh seribu. Pinjol ilegal terus tumbuh dan setiap saat menebar perangkap dan menjerat masyarakat yang sedang kesulitan dana," sindir Heri.

Menurut legislator dapil Jabar IV itu, strategi pemberantasan Pinjol ilegal bisa melalui dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan bisa dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal.

Selain itu, perlu ada moratorium izin Pinjol untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan Pinjol ilegal. Sementara dari sisi penindakan, penegak hukum bisa menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau KUHP.

tag: #pinjol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement