Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 17 Nov 2021 - 11:32:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Mabes Polri Tetapkan 3 WNA China sebagai Tersangka Kasus Pinjol

tscom_news_photo_1637123565.jpg
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga warga negara asing asal Cina menjadi tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga warga negara asing asal Cina menjadi tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Ketiganya berinisial WJS, GCY dan JMS.

“Para tersangka adalah warga negara Cina pemilik perusahaan,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Whisnu Hermawaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/21).

Tersangka WJS, 32 tahun, merupakan pengendali pinjol ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama. Dia juga pendiri aplikasi FLINPAY. Selain pemilik, WJS diduga berperan merekrut pegawai dan mencari pinjol ilegal lain untuk bermitra.

Sementara tersangka GCY, 38 tahun, merupakan konsultan yang diduga mengetahui dan bertanggung jawab atas sistem integrasi data dan dana antara pemilik KSP Inovasi Milik Bersama dan PT AFT, selaku perusahaan pengirim dana kepada para nasabah pinjol ilegal.

Tersangka ketiga ialah JMS, 57 tahun, berperan sebagai Direktur PT AFT. Bareskrim menduga JMS juga berperan membantu PT AFT mendapatkan lisensi jalur pembayaran untuk mengirim dana ke luar negeri.

Selain ketiga orang tersebut, jajajran Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 orang lainnya yang diduga terafiliasi dengan jaringan pinjol ilegal KSP Inovasi Milik Bersama ini. Bareskrim menyita Rp 217 miliar dari tujuh rekening yang terafiliasi dengan KSP Inovasi Milik Bersama.

Dalam menjalankan tindak kejahatan pinjol ilegal, KPS Inovasi Milik Bersama diduga menggunakan jasa desk collection. Desk collection menagih utang dengan cara mengirimkan pesan ancaman, penghinaan hingga pornografi ke orang-orang yang berutang.

tag: #pinjol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement