JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Setelah sempat jadi polemik Pemerintah akhirnya mengubah aturan persyaratan penerbangan Jawa-Bali. Kini, para calon penumpang tidak diharuskan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Cukup tes antigen seperti yang berlaku di luar Jawa-Bali.
Atas perubahan tersebut Anggota Komisi VI DPR RI asal Gianyar, I Nyoman Parta yang sebelumnya getol menolak itu mengapreasiasi adanya kebijakan pemerintah mengenai penerbangan Jawa-Bali yang tidak lagi mengharuskan menggunakan PCR atau boleh hanya menggunakan Antigen.
“Keadilan dan kesejahtraan tidak jatuh tiba-tiba dari langit, semua harus diperjuangkan. Dan saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Menteri PMK,” ujarnya Senin (1/11).
Dengan kebijakan tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu pun berharap pariwisata Bali bangkit kembali. “Saya berharap pariwisata Bali segera bangkit,” imbuhnya,
Keputusan perubahan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (1/11).
“Untuk perjalanan wilayah Jawa dan Bali, tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes Antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali,” tegas Muhadjir Effendi.
Sebelumnya Parta mengkritik dan menolak pemberlakukan tes swab PCR sebagai persyaratan masuk maupun keluar Bali melalui perjalanan udara atau lewat Bandara Ngurah Rai. Ia pun meminta pemerintah segera merevisi kebijakan tersebut, pasalnya Bali saat ini sudah berada di level 2 kasus covid-19.
Ia mengatakan, dibukanya keran pariwisata di Bali pada tanggal 14 Oktober lalu menyebabkan adanya peningkatan kedatangan wisatawan ke Bali. Terlihat dari kenaikan kedatangan wisatawan domestik setiap hari di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.