Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 19 Nov 2021 - 09:59:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Haris Rusli Moty: Praktek KKN Dapat Merobohkan Bangunan Negara Hukum

tscom_news_photo_1637290760.jpg
Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mengatakan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang seharusnya hukum itu tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas.

"Sobat, Pasal 1 (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum. Ketika negara berpanglima hukum maka sebenarnya negara mencurigai penguasanya. Beda dengan negara kekuasaan, ketika Penguasa Curigai Rakyat (PCR). Adagium power tends to corrupt, setiap kekuasaan berkecenderungan menyalahgunakan kewenangan. Jadi pisau hukum musti lebih tajam ke penguasa," kata Haris Rusly Moti dalam tweetnya yang dikutip pada, Jum"at (19/11/2021).

Menurut Haris, penyalahgunaan wewenang kekuasaan dapat merobohkan bangunan negara hukum itu sendiri, misalnya pejabat pemerintah itu terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang tentunya sangat merugikan negara.

"Sobat, peristiwa penting yg merobohkan bangunan negara hukum, diantaranya penyalahgunaan kekuasaan untuk Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) dalam kasus PCR yg melibatkan penguasa teras istana. Sejumlah alat bukti telah disajikan oleh media massa, juga podcast beberapa influencer & telah dilaporkan ke BPK, KPK & Polri. Skandal PCR jauh lebih terang, kerugian negara lebih besar & memakan lebih banyak korban jika dibandingkan dengan skandal Century era SBY," lanjut Haris.

Masih dalam tweetnya, Haris mengatakan banyak investor yang menilai Presiden Joko Widodo permisif terhadap skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pengemplangan pajak dan pengrusakan lingkungan hidup yang melibatkan orang-orang dekatnya.

"Misalnya kasus PCR dan dugaan skandal pajak yg melibatkan Haji Isam. Presiden malah menyuntik vaksin kekebalan hukum dengan datang meresmikan pabrik Jhonlin terduga pengemplang pajak yg sedang disidik KPK," kata Haris Rusli Moty.

tag: #korupsi  #pcr  #covid-19  #haris-rusly-moti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...