JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Jaringan Aktivis Pro Demokrasi(ProDEM) akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Selasa besok (16/11/2021) setelah laporan mereka hari ini alami kendala.
Diketahui, laporan itu terkait dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam bisnis PCR Covid-19.
Menurut Iwan Sumule, Luhut dan Erick Thohir telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka 4:
"Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"
Maka dari itu, ProDEM mengundang dan memberitahu sahabat Jurnalis, Media Cetak dan Elektronik agar berkenan meliput dan memberitakan.
Pelaporan itu akan dilakukan, pada:
-Hari/Tanggal: Selasa, 16 November 2021
-Waktu: Jam 13.00 Wib
-Tempat: Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya