Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 16 Nov 2021 - 18:47:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Maladministrasi, CBA Minta Jaksa Agung Panggil Wali Kota Cilegon

tscom_news_photo_1637063258.jpeg
Jaksa Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon Nomor 800/Kep.93.um/2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Ahli tidak punya dasar hukum yang kuat.

Justru menurut Uchok, SK Wali Kota ini terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 4, dan juga b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

"Maka untuk itu, kami dari CBA meminta kepada Jaksa Agung, ST Burhanudin untuk segera memanggil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian karena pengangkatan Tenaga ahli Wali Kota tidak punya payung hukum yang kuat," kata Uchok di Jakarta, Selasa (16/11/21).

Uchok pun mengkritik Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya yang menyatakan bahwa pengangkatan Tenaga Ahli sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon sangat cacat administrasi atau menyesatkan publik bahwa pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku," tegas Uchok.

Uchok pun menilai pengangkatan tenaga ahli ini ada dugaan abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan atau mal administrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli.

"Dan indikasi dugaan abuse powet lainnya adalah yang diangkat menjadi tenaga ahli Wali Kota bukan orang orang yang punya kompotensi, tetapi adalah bagian tim sukses Helldy Agustian dalam Pilwakot Cilegon tahun 2020 lalu," tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkot Cilegon Agung Budi Prasetya, menyatakan bahwa pengangkatan Tenaga Ahli sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota. Dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Tenaga Ahli di Lingkungan Pemkot Cilegon itu atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan Tenaga Ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah Staf Ahli Wali Kota,” ujar Agung, Rabu (13/10/21).

“Jadi kurang tepat jika ada pihak- pihak yang melaporkan bahwa pengangkatan Tenaga Ahli itu menyalahi aturan dan bahakan dibilang maladmistrasi, apalagi dibilang menyalahgunakan wewenang. Semua langkah dan tahapan di pemerintahan itu pasti berdasar. Sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku,” imbuh Agung.

tag: #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement