JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.
Berangkat dari hal itu, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra menilai perintah Jaksa Agung tersebut merupakan suatu wujud keberanian perjuangan yang konkrit untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penyelesaikan kasus-kasus HAM berat.
"Jadi sikap Jaksa Agung ini layak mendapat dukungan dari semua pihak, karena perintah ini wujud mencari penyelesaian yang lebih tegas dalam menentukan sikap dan pendirian Kejaksaan Agung yang objektif sekaligus mendobrak hambatan dan menepis kendala kebuntuan dialektika selama ini seolah belum ada titik temu," kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Minggu (21/11/2021)
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, dalam beberapa hal terkait proses penanganan pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung, bisa jadi menyangkut hal-hal teknis administratif, misalnya dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer, tentang alat bukti termasuk pertimbangan politis ke spektrum hukum pidana.
"Jadi dengan perintah jaksa agung ini diharapkan dalam waktu segera akan terlihat dari 12 kasus pelangaran ham yang selama ini menjadi PR, kasus pelanggaran ham berat yang mana yang akan dimajukan dan diselesaikan prosesnya melalui mekanisme peradilan HAM oleh penyidik, termasuk yang mana yang dapat ditempuh dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan memperhatikan hak -hak keluarga korban, mana pula yang akan di SP3 kan, ini harus berjalan dan dapat kejelasan serta clear semua," harapnya.
Maka dari itu, melalui perintah jaksa agung ini, Azmi Syahputra juga berharap, tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran kemanusiaan yang sangat pelik ini dan perintah jaksa agung yang dioperasonalkan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus.
"Ini menunjukkan sebagai upaya untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum dan lebih utama sebagai upaya mendandani problematika kasus pelanggaran HAM yang sudah puluhan tahun tidak selesai serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutupnya.