Berita
Oleh Wiranto pada hari Senin, 29 Nov 2021 - 23:33:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Nurdin Abdullah Divonis 5 tahun dan Kehilanganmu Hak Politik

tscom_news_photo_1638203614.jpg
Nurdin Abdullah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Nurdin Abdullah malam ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek di Sulsel.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Nurdin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2020 hingga awal 2021.

Nurdin harus menjalani hukuman pengganti selama empat bulan penjara apabila tidak mampu membayar denda. Baca juga: Nurdin Abdullah Divonis Bayar Uang Pengganti Rp5,8 Miliar

Jaksa KPK menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Makassar menjatuhkan pidana tambahan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin harusmembayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dalam perkara suap dan gratifikasi.

Apabila tidak mampu membayar ganti rugi kepada negara dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka seluruh harta bendanya akan dirampas untuk negara. Apabila harta tidak mencukupi, Nurdin harus menggantinya dengan kurungan 10 bulan penjara.

Majelis hakim PN Makassar dalam sidang putusan malam ini juga menjatuhkan pidana tambahan dicabut hak politik terhadap Nurdin selama tiga tahun setelah habis masa tahanan.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement