JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke polisi sesuai aturan yang berlaku.
“Bahwa kami dari panitia reuni akbar 212 sebagaimana amanat Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 telah mengirimkan dan memberikan surat pemberitahuan,” kata Slamet lewat keterangannya, Rabu (1/12).
Slamet menuturkan, surat tersebut sudah diterima langsung Sat Intelkam Polda Metro Jaya.
Namun, surat itu dikembalikan usai difoto petugas polisi. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.
“Pihak Intelkam Polda Metro Jaya saat itu menerima surat tersebut kemudian memfoto atau scan. Anehnya pihak Intelkam mengembalikan surat kami dan mengatakan tidak dapat menerima surat pemberitahuan tersebut,” ujar Slamet.
Meski demikian, Slamet menegaskan PA 212 akan tetap menggelar reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan aksi damai ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang.