JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka-bukaan terkait alasan pegawai pajak rentan dihinggapi penyakit korupsi. Menurutnya, kerentanan itu muncul lantaran pegawai pajak memiliki tugas dan kewenangan yang luar biasa.
"Mulai dari telaah administrasi perpajakan, sampai penilaian, sampai membuat keputusan besar pajak, sampai pemeriksaan di peradilan. Itu rentan semua dengan kasus korupsi," kata Firli kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Firli mengatakan tindak korupsi pegawai pajak tidak hanya dilakukan dalam bentuk mencuri uang negara. Korupsi bisa dilakukan dengan menerima gratifikasi hingga melakukan pemerasan.
Ia menambahkan perilaku itu bisa terjadi karena 4 faktor, yaitu; keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya ancaman hukuman. Firli menilai petugas pajak memiliki kekuasaan yang besar.
"Terkait dengan kesempatan ini berkaitan dengan kekuasaan, rekan-rekan insan perpajakan memiliki kekuasaan yang luar biasa.Di saat wajib pajak melakukan pelaporan, perpajakan melakukan penilaian di situ kekuasaan sangat luar biasa. Wajib pajak terkadang berupaya pajaknya tidak sesuai dan rendah, disini yang terjadi adalah kekuasaan bermain," pungkasnya.