Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 03 Des 2021 - 22:33:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Genset Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

tscom_news_photo_1638545617.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua berhasil meringkus Mochtar Thayf di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Mochtar Thayf merupakan buron kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merugikan negara hingga Rp21.901 miliar.

"Tim Tabur berhasil menangkap buron dalam kasus pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Diketahui, Mochtar Thayf menjadi buron usai Mahkamah Agung memvonis dirinya delapan tahun penjara melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015.

Namun, saat dipanggil sebagai terpidana, Mochtar Thayf tidak pernah hadir. Sehingga diterbitkanlah status DPO terhadap Mochtar. Dalam perkara ini, Mochtar tidak hanya harus menjalani kurungan penjara tapi juga denda Rp500 juta.

Adapun pencari terhadap Mochtar Thayf ini mulai dilakukan secara intensif usai Kejati Papua meminta bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2021 kemarin. Usai ditangkap, Mochtar Thayf langsung dibawa ke Papua untuk menjalani hukuman.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun meminta agar seluruh buronan dapat segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia diminta untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.

tag: #tipikor  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement