JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri telah terbit. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada pekan depan.
"(Rencana) pekan depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021).
Sayangnya, Dedi tidak membeberkan lebih lanjut perihal pelantikan tersebut. Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan pelantikan Novel Baswedan cs menjadi ASN Polri akan dijelaskan oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.
Sebelum pelantikan, nantinya Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan perekrutan tersebut.
Diharapkan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga pelantikan bisa lebih cepat dilakukan.
"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan Cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).