JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dugaan oknum anggota Polres Metro Jakarta Utara wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tidak profesional dalam penyidikan kasus dengan semangat presisi ternyata diatensi.
Ruhut Sitompul pengacara korban bernama Robie melaporkan Oknum yang diduga perwira penyidik di Polrestro Jakarta Utara dilaporkan atas dugaan tidak profesional oknum anggota Polrestro dalam menangani kasus penipuan Gadget yang mencatut nama Bea Cukai sebesar Rp 7 miliar.
Laporan tersebut dibuat Ruhut Sitompul selaku kuasa hukum korban, bernama Robie. Ruhut mengklaim pihaknya telah mengadukan ketidakprofesionalan oknum anggota tersebut dalam penanganan perkara ini ke Kapolri.
“Kami menduga oknum perwira penyidik tersebut diduga mengganjal dan menghambat kasus ini lanjut hingga pengadilan, setelah kita angkat media baru SP2HP kalau kita surati dan diberi enggak diberi. Apakah seharusnya seperti ini semangat presisi Kapolri, kalau kita teriak-teriak baru bergerak mereka,” ujar Ruhut dalam keterangan tertulisnya.
Ruhut menegaskan, oknum-oknum tersebut seakan tidak patuh akan perintah Kapolri, di mana profesionalitas adalah program utama Kapolri. Sehingga marwah visi Presisi yang didengungkan Kapolri menjadi tidak berarti.
“Profesional dalam visi Kapolri yakni Presisi serasa tidak ada di jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang notabene wilayah hukum Polda Metro Jaya. Apalagi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri makin membaik,” demikian Ruhut.
Ketidakprofesionalan yang dilakukan oknum tersebut, kata Ruhut, tidak dilakukannya upaya paksa penangkapan serta penahanan terhadap ayah Depemta Tjongianto yang sudah menjadi terpidana kasus ini, yakni Tarsisius Tjogianto. Sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.
Kemudian, SP2HP yang dikeluarkan penyidik ke pelapor pun agak diperlambat padahal kemajuan kasus cukup cepat. Pelapor hanya diberikan 2 surat SP2HP dalam setahun.
Lalu, oknum tersebut diduga mengabaikan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara, seperti bukti transaksi dari PPATK dan keterangan lainnya seperti putusan pengadilan.
Sebab, sambung Ruhut, Tarsisius diduga turut terlibat bersama terpidana Depemta Tjongianto dalam kasus penipuan ini dengan mencatut nama instansi bea dan cukai.
"Ini kan jelas prosedur hukumnya, ada apa Polres Jakarta Utara . Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara, mengapa tersangka Tarsisius belum juga ditangkap dalam setahun terakhir? Apakah disengaja atau diduga dilindungi oknum tertentu? Ini harus dijawab oleh Propam Mabes Polri” tutup Ruhut.
Ruhut menuturkan, kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.
Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak dengan apa yang dijanjikan.