Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 11 Des 2021 - 10:37:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Azmi Syahputra: Setelah Dikebiri, Hery Wirawan Sang Predator Seks Harus Dihukum Mati

tscom_news_photo_1639193862.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kasus Hery Wirawan (36) pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Kota Bandung menjadi sorotan dan keresahan publik. Pasalnya pelaku adalah predator seks dan tega memerkosa 12 santriwati yang ada di sekolahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mencermati surat dakwaan jaksa memang harus berdasarkan unsur yang terjadi namun dalam kasus ini semestinya jaksa harus lebih berani, mempergunakan asas hukum pidana agar jaksa nantinya menerapkan tuntutan hukuman mati.

“Jelas dari tindakan yang dilakukan pelaku harus dikenakan pidana mati termasuk sebelum dilakukan hukuman mati terlebih dahulu pelaku di kebiri. Karena sangat jelas kejahatan yang dilakukannya menggambarkan kualitas perilaku buruk pelaku dengan tipu daya janji sekolah gratis termasuk memperkosa dan mengeksploitasi anak,” kata Azmi kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Lebih lanjut dia menjabarkan, karenanya dalam hukum pidana ada asas yang menyatakan kejahatan yang kejam semestinya dhukum dengan hukuman yang kejam (quane sunt minors culpable aunt Majoris infamiae).

Karenanya dalam kasus ini perilaku pelaku tergolong kejahatan sadis, kejam dan terberat karena berakibat pelaku menghancurkan masa depan anak anak tersebut sekaligus trauma psikis bagi dirinya maupun trauma bagi para orang tua, yang akan dialami sepanjang dalam hidupnya.

"Maka dengan pengenanaan hukuman mati adalah tepat karena yang dilakukan pelaku ada perbuatan yang sangat serius kejahatannya (Mors Dicitur Ultimum Supplicium),” urainya

Maka dari itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mendorong Jaksa dan Hakim harus berani bersikap tegas dalam upaya mewujudkan kualitas penegakan hukum dan melakukan penemuan hukum atas kasus dengan karakteristik yang korbannya anak.

"Karena kejahatan yang seperti ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati bagi pelaku tidak ada satu alasan pun untuk memberikan keringaan hukuman bagi pelaku selain menerapkan hukuman mati,” tutupnya.

tag: #kekerasan-seksual  #azmi-syahputra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement