Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 16 Jun 2015 - 18:24:42 WIB
Bagikan Berita ini :

FPAN Nilai Fraksi Penolak Tak Paham Tujuan Dana Aspirasi

95YandriSusanto-tscom.jpg
Yandri Susanto (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Sutanto menegaskan pihaknya mendukung terealisasinya program dana aspirasi.

Ia menilai Fraksi penolak program terse‎but tidak memahami maksud dan tujuannya.

"Fraksi PAN setuju. Ini kan masih debatable. Yang saya lihat fraksi lain (yang bersikap menolak) tidak memahami secara utuh," ujar Yandri di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

‎Ia menjelaskan bahwa peran DPR dalam konteks program tersebut hanya sebagai pengusul.

"Kita memgusulkan saja, kemudian itu dibawa ke kementerian lembaga. Kita nggak pegang apa-apa. Kita murni membawa aspira‎si. Karena ada peraturan DPR. Semua fraksi sama hak dan peluangnya. Anggaran pengawasan akan disamakan. Tidak ada perbedaan partai baru dan lama. Dan Kita tidak bawa uang dan ikut tender‎," paparnya.

Karena itu, bagi Yandri, dirinya menjamin tidak akan ada penyelewengan dana tersebut yang dilakukan anggota DPR.

"‎DPR tidak bawa uang cash, anggota DPR nggak bawa uang, nggak boleh minta. Prosesntase nggak boleh. Kalo tidak benar aparat hukum harus masuk. Kalo ada yang cawe-cawe harus disikat," yakin dia.(yn)

tag: #dana aspirasi  #fpan  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...