Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 14 Des 2021 - 10:43:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Nataru

tscom_news_photo_1639453427.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali dan juga wilayah lainnya. Hal ini dilakukan saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Selasa (14/12/2021).

Perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing bersama keluarga. Pawai atau arak-arakan tahun baru juga dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Dan jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," urainya.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” sambungnya.

tag: #covid-19  #libur-nataru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Survei Pilgub Kaltim: Elektabilitas Rudy-Seno Unggul, Jauhi Isran-Hadi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Laboratorium Suara Indonesia merilis hasil survei menjelang hari pencoblosan Pilkada Kalimantan Timur 2024 terutama terkait siapa paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan ...
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...