JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Gubernur Banten Wahidin Halim, menegaskan Pemerintah Provinsi Banten tetap patuh pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan walaupun telah didesak kaum buruh untuk melakukan revisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, seperti yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat," tegas Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (23/12/2021).
Penetapan UMP dan UMK, kata Wahidin, sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, buruh menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022 dengan dasar yang jelas, terkait perkembangan ekonomi nasional.
"Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," katanya.
Intan menyebut, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Gubernur (DKI Jakarta) Anis Baswedan sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,”" paparnya.
Ia memita, Gubernur Banten tidak berpatokan PP 36, karena ada nilai-nilai kemanusiaan yang harus jadi pertimbangan.
"Bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, besaran UMK 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut:
1.Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.,
2.Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen;
3.Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.,
4.Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5.Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen,
6.Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
7.Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
8.Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.