JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, terdapat dua tuntutan utama yang dilakukan pada May Day 2024 ini. Dua tuntutan utama buruh se-Indonesia, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Semenjak ada UU Cipta Kerja, Said mengatakan, banyak perusahaan dengan seenaknya melakulan PHK terhadap karyawannya. Kemudian, perusahaan menggantu karyawan baru outsourcing dengan gaji rendah.
"Sedangkan terkait dengan, HOSTUM karyawan outsourcing (dibayar) dengan upah murah. Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," kata Said dalam keterangan persnya, Rabu (1/5/2024).
Said pun merasa sedih, pemerintah Indonesia seakan-akan "tutup mata" dalam persoalan upah murah. Atas dasar itulah, UU Cipta Kerja selalu digaungkan para buruh di Indonesia untuk dicabut.
"Hampir empat tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," ucapnya.
Dalam persoalan upah, Said membeberkan, persentase kenaikan gaji 2024 untuk para buruh. Kenaikan upah para buruh itu rata-rata di bawah nilai inflasi.
"Kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen persen. Kenaikan tersebut di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen, dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi 5,2 persen," ujarnya.