Berita
Oleh Wiranto pada hari Senin, 03 Jan 2022 - 17:28:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Luncurkan Program Vaksin Booster, Inilah Persyaratannya

tscom_news_photo_1641205700.png
Ilustrasi vaksinasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan Indonesia akan segera memulai pemberian suntikan vaksin corona booster pada 12 Januari 2021.

Hal itu diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1).

Budi Gunadi menyebut hingga kini pihaknya belum mematok tarif final vaksin booster yang akan diberikan kepada masyarakat.

Ratusan kabupaten/kota itu sudah memenuhi kriteria, sehingga bisa melaksanakannya pada pekan depan.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria itu," kata Budi dalam konferensi pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Budi menyebut booster vaksin bisa dilaksanakan di kabupaten/kota yang tingkat capaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan dosis kedua 60 persen.

Nantinya, penyuntikan dosis ketiga atau booster akan dimulai 12 Januari sesuai arahan Presiden Jokowi.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), booster vaksin Covid-19 akan diberikan kepada orang dewasa di atas 18 tahun. Penyuntikan dilakukan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah dosis kedua.

Sejauh ini, baru ada lima merek vaksin yang sedang diregistrasi untuk booster di BPOM, yakni Pfizer, AstraZeneca, CoronaVac, Zifivax dan Sinopharm.

Direktur Keuangan PT Kalbe Farma Tbk. Bernadus Karmin mengusulkan harga eceran tertinggi atau HET untuk vaksin booster mengikuti rentang harga vaksin gotong royong yang berlaku saat ini.

Adapun harga pembelian vaksin produksi Sinopharm dan tarif maksimal pelayanan untuk vaksinasi gotong royong sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021. Aturan itu menyebutkan harga pembelian vaksin untuk satu dosis mencapai Rp 321.660 yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha dengan keuntungan 20 persen tanpa PPN.

tag: #vaksin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement