Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 05 Jan 2022 - 11:47:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Seharusnya DPR Bijaksana Menyikapi Usulan Terkait Posisi Polri Dibawah Kementerian

tscom_news_photo_1641358069.jpg
Pengamat Politik, Ujang Komarudin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) meminta agar kalangan DPR bersikap bijaksana dalam menyikapi satu usulan dari masyarakat maupun lembaga. Dalam hal ini adanya usulan Lemhanas terkait posisi institusi Polri dibawah satu kementerian khusus.

Menurutnya, DPR sebagai institusi negara tidak dalam kapasitas membela atau menegasikan setiap usulan yang berkembang di masyarakat tapi menampung semua usulan atau aspirasi untuk kemudian dibahas.

“Mungkin selama ini DPR sudah bekerja sama dengan Polri. Jadi kecenderungannya membela Polri. DPR bagaimanapun mesti bijaksana dan adil dalam menyikapi usulan dari Lemhanas tersebut,” kata Ujang kepada wartawan, Rabu(5/1/2022).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan, DPR itu tempat untuk menerima aspirasi yang seharusnya ditampung bukan untuk dibuang begitu saja.

“DPR itu kan tempat menerima aspirasi. Aspirasi mesti ditampung. Walaupun memang banyak aspirasi yang dibuang ke tempat sampah,” ujarnya.

Ujang juga menilai, sikap DPR yang ramai-ramai mengeritik usulan Lemhanas di satu sisi dan membela posisi Polri di sisi lain tidak mencerminkan independensi DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

“Kurang etis DPR bersikap seperti itu, namanya juga usulan, bisa diterima, bisa juga ditolak. Terima dulu aja aspirasinya, jika ditolak, berarti kan tak ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya, lembaga itu bertugas untuk menaungi Polri.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus, Jumat (31/12/2021).

Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kata dia, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.

“Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” ujar Agus.

Agus mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” katanya.

tag: #polri  #ujang-komarudin  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement