JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengaku prihatin jika benar frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak dicantumkan.
Menurutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip Pancasila.
"Jika benar itu sama saja melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Madrasah lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa ini yang mayoritas beragama Islam," tegas Politikus Gerindra itu kepada wartawan, Selasa (29/03/2022).
Wachid mengingatkan, kontribusi lembaga Madrasah terhadap pendidikan bangsa ini sangat vital. Jika dihilangkan, lanjut dia, sama saja mencabut ruh karakter bangsa ini.
"Ingat Madrasah merupakan lembaga pendidikan agama.
Kalau sampai Madrasah di hapus, arah pendidikan agama akan semakin tidak jelas. Bangsa ini akan di bawa ke mana?" Tegasnya.
Wachid mengajak agar seluruh anggota komisi VIII DPR tidak menyetujui RUU Sisdiknas tersebut.
"Ini DPR RI wajib menolak!
Kalau arah perubahan UU Sisdiknas tahun 2003 yang akan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Saya punya keyakinan teman-teman Komisi 8 juga akan menolak, bila Madrasah di hapus," tandas Ketua DPD partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sebelumnya, berhembus kabar frasa Madrasah tidak dimasukkan Kemendikbudristek ke dalam RUU Sisdiknas tahun 2003.