Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 20:00:10 WIB
Bagikan Berita ini :

PGRI: Pembubaran BSNP Bertentangan Dengan Amanat UU Sisdiknas

tscom_news_photo_1630501210.jpg
Unifah Rosyidi, Ketum PB PGRI (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terlalu tergesa-gesa. Alasannya karena pembubaran tersebut tanpa ada kajian matang.

Untuk diketahui, pembubaran BSNP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim 23 Agustus 2021 lalu.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pembubaran BSNP ini juga bertentangan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan.

Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

"BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah," tegas Unifah.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR Fraksi Partal Amanat National (PAN) Prof. Zainuddin Maliki mengatakan, BSNP adalah badan independen diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.

"Oleh karena itu, pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris, dan kegotong royongan dalam penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Zainuddin mengatakan, mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Teropong Juga: BSNP Telah Dibubarkan Kemendikbudristek, Begini Kata Komisi X

Dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan.

Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.

"Dewan Pakar itu sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan, tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Dengan membubarkannya, maka sekolah tidak akan lagi memiliki acuan standar kelulusan, pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, maupun pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," terangnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menegaskan, pembubaran BSNP menunjukkan Kemdikbudristek tengah melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan yang berdampak pada pelemahan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, kamus gotong-royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan menjadi terasa dikesampingkan.

"Di tengah tantangan yang semakin kompleks, apalagi beban pemerintah yang semakin berat menghadapi pandemi Covid-19, dalam penyelenggaraan pendidikan seharusnya ditekankan pentingnya gotong royong dan dilakukan penguatan partisipasi masyarakat, bukan melemahkannya," tutupnya.

tag: #uu-sisdiknas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement