JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi I DPR dari FPDIP, TB Hasanuddin menganggap Peraruturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan cacat hukum.
Pasalnya, di perpres tidak memuat landasan hukum yang utuh tentang kedudukan, tugas, fungsi , instansi vertikal , tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan.
"Landasan hukumnya hanya pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 , dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujar TB Hasanudin di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Seharusnya, kata Hasanudin, yang menjadi acuan pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan kedudukan TNI . Sehingga UU yang dijadikan landasan UU nomor 3/2002 tentang pertahanan Negara dan UU 34/2004 tentang TNI.
"Dengan tidak mencantumkan kedua UU ini, maka Perpres 58 telah menabrak UU nomor 3/2002 tentang Haneg khususnya pasal 16 ayat ( 6). Tanpa UU 3/2002, kewenangan Kemenhan diamputasi," paparnya.
TB juga menyebutkan Pasal 49 perpres no 58 juga bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 11 yang berbunyi fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia.
"Artinya operasi intelijen oleh TNI bukan oleh Kementrian Pertahanan. "Saran saja Perpres no 58 tahun 2015 direvisi agar tidak bertabrakan dengan UU lain," ucapnya.(ss)