Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 27 Agu 2021 - 18:56:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Perpres 68/2021, Aleg Demokrat: Harusnya Presiden Membagi Kewenangannya Supaya Tidak Menumpuk

tscom_news_photo_1630065400.jpg
Anwar Hafid Politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Jokowi menerbitakan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengatakan, Pemerintah saat ini semestinya fokus untuk penyederhanaan birokrasi.

Justru dengan adanya Perpres tersebut, lanjut Anwar, justru membuat kerumitan birokrasi.

"Apalagi penumpukan kebijakan yang senantiasa tertumpuk di pemerintah apalagi semuanya ke presiden yang sudah memiliki tugas yang begitu banyak," tegas Politikus Demokrat itu, Jumat (27/8/2021).

Anwar juga menyebut, semestinya skema kekuasaan itu harus bersifat distributif. Oleh sebab itu, ada yang disebut pembagian kewenangan.

"Karena itu presiden harus membagi kewenangannya dan tidak menumpuk seperti kebijakan Perpres seperti ini," tandas Anwar.

tag: #perpres-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...