JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Jokowi menerbitakan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengatakan, Pemerintah saat ini semestinya fokus untuk penyederhanaan birokrasi.
Justru dengan adanya Perpres tersebut, lanjut Anwar, justru membuat kerumitan birokrasi.
"Apalagi penumpukan kebijakan yang senantiasa tertumpuk di pemerintah apalagi semuanya ke presiden yang sudah memiliki tugas yang begitu banyak," tegas Politikus Demokrat itu, Jumat (27/8/2021).
Anwar juga menyebut, semestinya skema kekuasaan itu harus bersifat distributif. Oleh sebab itu, ada yang disebut pembagian kewenangan.
"Karena itu presiden harus membagi kewenangannya dan tidak menumpuk seperti kebijakan Perpres seperti ini," tandas Anwar.