Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 06:46:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Istana Soal Pesangon Untuk Wamen

tscom_news_photo_1630453586.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan tentang pesangon bagi Wakil Menteri yang sudah tidak lagi menjabat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut dituliskan, Wakil Menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan, maksimal sebesar Rp 580 juta.

Lalu, apa penjelasan Istana soal pesangon tersebut?

Faldo menerangkan, uang pesangon diberikan karena selama ini Wakil Menteri yang selesai jabatan tidak pernah mendapatkannya, sementara untuk para Menteri sudah ada.Sehingga, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan keputusan agar adil.

"Selama ini, Menteri dapat uang pensiun, kalau Wakil Menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo, dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Faldo juga menuturkan, pesangon untuk Wakil Menteri diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berjasa bagi negara.

Aturan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh Wakil Menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.

"Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda, sesuai lama menjabat. Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.

Menurut Faldo, aturan ini memang sudah lama disiapkan pemerintah.

Sehingga, tidak tiba-tiba dikeluarkan begitu saja.

"Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah," terang Faldo.

tag: #jokowi  #perpres  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Tekankan Setiap Kebijakan Harus Berlandaskan HAM Sebagai Wujud Realisasi Pancasila di Tengah Masyarakat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, melainkan juga landasan moral dan konstitusional bagi penegakan hak ...
Berita

UKM Binaan BNI Ekspor 27 Ton Ikan Layur ke China

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali membuktikan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia menembus pasar ...