Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 06:46:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Istana Soal Pesangon Untuk Wamen

tscom_news_photo_1630453586.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan tentang pesangon bagi Wakil Menteri yang sudah tidak lagi menjabat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut dituliskan, Wakil Menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan, maksimal sebesar Rp 580 juta.

Lalu, apa penjelasan Istana soal pesangon tersebut?

Faldo menerangkan, uang pesangon diberikan karena selama ini Wakil Menteri yang selesai jabatan tidak pernah mendapatkannya, sementara untuk para Menteri sudah ada.Sehingga, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan keputusan agar adil.

"Selama ini, Menteri dapat uang pensiun, kalau Wakil Menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah," kata Faldo, dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Faldo juga menuturkan, pesangon untuk Wakil Menteri diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berjasa bagi negara.

Aturan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh Wakil Menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.

"Besar uang penghargaan yang diterima berbeda-beda, sesuai lama menjabat. Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo.

Menurut Faldo, aturan ini memang sudah lama disiapkan pemerintah.

Sehingga, tidak tiba-tiba dikeluarkan begitu saja.

"Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah," terang Faldo.

tag: #jokowi  #perpres  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...