JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Harga tiket pesawat melonjak tajam baik di dalam maupun luar negeri. Seharusnya pemerintah sebagai regulator dapat melakukan intervensi terkait tarif tiket pesawat tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Irwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/6/2022)
“Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut,” tambah Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini.
Irwan menyarankan agar regulator khususnya Kemenhub agar melakukan kebijakan tuslah tiket pesawat berupa fuel surcharge.
“Saya harap ada evaluasi kebijakan tuslah guna mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik. Jangan hanya bisa menyalahkan harga Avtur naik, lakukan segera intervensi ,” tegas pria akrab disapa Irwan Fecho ini.
Irwan pun menegaskan, dirinya akan menanyakan masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR. Sebab sebelumnya Mengub Budi Karya Sumadi telah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Saya akan pertanyakan ke pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat,” demikian Irwan.