JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung dilakukannya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam revisi itu, kata Margarito, adalah meningkatkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.
"KPK hanya tangani kasus korupsi yang nilainya Rp 10 miliar ke atas," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurutnya, jika KPK menangani kasus-kasus yang nilainya Rp 1 miliar akan terlalu banyak pekerjaan lembaga itu. Karena itu kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar ditangani penegak hukum lainnya.
Margarito menambahkan, kasus korupsi yang di bawah Rp 10 miliar boleh ditangani asalkan merupakan hasil operasi tangkap tangan atau OTT.
"Kalau kasus yang nilainya di bawah Rp 10 miliar tapi merupakan hasil laporan masyarakat, ya nggak usah ditangani KPK," usul dia.(yn)