Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 19 Jun 2015 - 21:31:25 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Disarankan Tangani Kasus Korupsi Di Atas Rp 10 M

16GedungKPK.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung dilakukannya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam revisi itu, kata Margarito, adalah meningkatkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"KPK hanya tangani kasus korupsi yang nilainya Rp 10 miliar ke atas," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurutnya, jika KPK menangani kasus-kasus yang nilainya Rp 1 miliar akan terlalu banyak pekerjaan lembaga itu. Karena itu kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar ditangani penegak hukum lainnya.

Margarito menambahkan, kasus korupsi yang di bawah Rp 10 miliar boleh ditangani asalkan merupakan hasil operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kalau kasus yang nilainya di bawah Rp 10 miliar tapi merupakan hasil laporan masyarakat, ya nggak usah ditangani KPK," usul dia.(yn)

tag: #kpk  #kasus korupsi  #korupsi di atas 10 miliar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...