Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 19 Jun 2015 - 21:31:25 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Disarankan Tangani Kasus Korupsi Di Atas Rp 10 M

16GedungKPK.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung dilakukannya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam revisi itu, kata Margarito, adalah meningkatkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"KPK hanya tangani kasus korupsi yang nilainya Rp 10 miliar ke atas," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurutnya, jika KPK menangani kasus-kasus yang nilainya Rp 1 miliar akan terlalu banyak pekerjaan lembaga itu. Karena itu kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar ditangani penegak hukum lainnya.

Margarito menambahkan, kasus korupsi yang di bawah Rp 10 miliar boleh ditangani asalkan merupakan hasil operasi tangkap tangan atau OTT.

"Kalau kasus yang nilainya di bawah Rp 10 miliar tapi merupakan hasil laporan masyarakat, ya nggak usah ditangani KPK," usul dia.(yn)

tag: #kpk  #kasus korupsi  #korupsi di atas 10 miliar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement