Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 05 Jul 2022 - 20:10:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Rizki Aulia: Digitalisasi Memudahkan Pemerintah Daerah Kelola Aset Daerah

tscom_news_photo_1657026627.jpg
Rizki Natakusuma (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengelolaan aset daerah merupakan kegiatan yang penting dilakukan, agar penggunaan aset dapat efisien dan efektif, Dalam pengelolaan tersebut dibutuhkan strategi yang tepat agar pengelolaannya dapat berjalan dengan lancar. Digitalisasi hari ini, sudah dapat memberikan kemudahan-kemudahan sehingga dapat mendukung setiap kegiatan, termasuk dalam pengelolaan aset daerah.

Demikian kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Strategi Pengelolaan Aset Daerah dengan Dukungan Digitalisasi”. Dilaksanakan pada Selasa, 05 Juli 2022, dengan di ikuti oleh 250 peserta dari Kabupaten Pandeglang.

Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah menjelaskan untuk memanfaatkan digital perlu adanya pemahaman atau peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Sehingga dalam pemanfaatannya dapat berjalan maksimal .

“Dalam pemanfaatan digital tentunya setiap orang dituntut untuk memahami digital tersebut. Oleh karena itu tantangan bagi kita semua khususnya orang-orang yang berpendidikan atau pemerintah yang diharapkan bisa menjadi pemimpin untuk memberikan literasi terhadap masyarakat lain," kata Rizki Aulia.

Dalam kesempatan yang sama, Yahya Gunawan Kasbin selaku BPKAD Kabupaten Tangerang menambahkan, bahwa dalam strategi pengelolaan aset daerah diperlukannya penetapan landasan hukum agar dalam proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Strategi pengelolaan aset daerah yang pertama adalah kami menetapkan landasan hukum yakni melakukan penetapan regulasi daerah dengan mengacu dasar hukum seperti UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara, dan lainnya," katanya.

Kasbin mengatakan, bahwa selain regulasi, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dengan juga memanfaatkan digital.

“Selain landasan hukum, strategi selanjutnya adalah pengorganisasian, inventarsasi, melakukan kegiatan perencanaan dan pengadaan, melakukan penetapan status penggunaan, melakukan pengamanan barang miliki daerah, melakukan penjualan dan hibah barang milik daerah, memfasilitasi penyertaan modal barang, serta pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh KPK. Pengawasan tersebut memanfaatkan digital dengan menginput data pada aplikasi KPK," ucapnya.

Dalam pemanfaatan digital pada pengelolaan aset daerah, Yahya Gunawan juga mengatakan, bahwa dukungan digitalisasi pada kegiatan tersebut adalah dengan pencatatan BMD (Barang Milik Daerah) menggunakan aplikasi berbasis web yaitu e-PAD dan dan e-Sipeda.

tag: #partai-demokrat  #fraksi-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement