Berita
Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 19 Agu 2022 - 16:02:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Imparsial: Motif Sensitif Dalam Kasus Kematian Brigadir J harus Diungkap

tscom_news_photo_1660899747.jpg
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Motif sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa bermula dari ucapan Mahfud MD (9/8), haruslah diungkap ke publik. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri di Jakarta (19/8).

“Walau motif sesungguhnya baru akan dibuka dan diuji di pengadilan tetapi harus dibuka ke publik. Publik punya hak untuk tahu. Hal ini dikarenakan yang melakukan adalah pejabat publik, dan perwira tinggi dalam kepolisian,” ujar Gufron (19/8).

Menurut Gufron motif sensitif itu apa bentuknya, apa benar terjadi pelecehan seksual? Apa mungkin juga perselingkuhan? Atau apa? Penyidik harus menjelaskan kepada publik, agar isu motif ini tidak menjadi liar kemana-mana.”

Gufron menjelaskan, isu dugaan perselingkuhan sangat kuat persepsi di publik. Menurutnya, jika ada hal-hal yang begitu membuat seorang jenderal membunuh ajudannya, berarti kasus ini merupakan persoalan personal dan pribadi saja.

"Spekulasi motif di publik yang beragam dan pengalihan isu yang ke sana sini terkait dengan motifnya dapat berdampak negatif bagi institusi polri itu sendiri," ujarnya. Oleh karena itu , Gufron menyarankan, penting bagi Mabes Polri untuk menjelaskan motif pembunuhan sesungguhnya yang terjadi.

Selain itu, menurut Gufron kematian Brigadir J harusnya jadi momentum pembebasan institusi Polri dari polemik Kontestasi Politik Internal Polri. Sistem promosi dan mutasi jabatan di Polri belum sepenuhnya berbasis merit system.

“Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri. Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri," pungkas Gufron.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Senin (8/8/2022).

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement