Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 23 Sep 2022 - 09:24:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Diminta Usut Kasus Rusunawa Kota Sibolga

tscom_news_photo_1663899875.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Muhammad Arifuddin Bone dan Sekretaris Umum Rahmad Darmawan DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM-SU) datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal menyampaikan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis 22/09/2022.

Darmawan mengatakan, sebagai Organisasi Kemahasiswaan yang perduli dan Concern memperjuangkan tegaknya hukum yang berkeadilan dan kesetaraan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Dalam hal itu, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dengan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Merpati/ Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kota Sibolga yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.280.015.400 (Tiga miliar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah) dan diduga melibatkan/dilakukan oleh inisial SH (Mantan Walikota Sibolga).

"Berdasarkan pada fakta-fakta hukum sebagaimana yang kami telaah dalam beberapa hasil putusan Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah Agung RI dan hasil keterangan para saksi yang disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut," katanya.

Untuk itu, ia berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Walikota Sibolga.

"SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan Terdakwa Drs. Januar Efendi Siregar untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400 ( Tiga milyar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah)," kata Arif.

"Kami menyatakan siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang di perlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan kami," katanya.

Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018. Pungkasnya.

"Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Runtuh, berpijak pada adagium dan semboyan bijak ini, kami meletakan harapan besar kepada Bapak Kapolri untuk dapat mengabulkan dan merealisasikan harapan kami dan harapan seluruh rakyat Indonesia pencari keadilan akan tegaknya hukum dan keadilan serta kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara Republik Indonesia," tegasnya.

tag: #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement