JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Pidana, Juris Andi Hamzah minta KUHAP segera direvisi. Pasalnya, ketentuan penahanan yang berlaku dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyimpang dari nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia.
"Sebab, berdasarkan KUHAP perpanjangan masa penahanan tidak melihat bagaimana keadaan tersangka. Semua diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Juris Andi Hamzah di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Seharusnya, menurutJuris, dari proses penahanan hingga perpanjangan harus melalui Hakim pendahulu. "Agar terlihat bagaimana keadaan tersangka. seperti yang diberlakukan di Jerman, Amerika dan Malaysia," papar dia.
Andi memberikan contoh dimana pernah ada seorang tersangka yang menderita penyakit HIV di sebuah Rutan. Saat petugas Rutan ditanya kenapa tidak dipulangkan saja agar bisa berobat namun dijawab hal ini kewenangan Jaksa.
Lebih lanjut Andi berharap agar DPR dapat segera melakukan revisi KUHAP dalam melihat berbagai persoalan saat ini. "Agar kita lebih manusiawi lagi. Dengan memberlakukan hakim pengawas," pungkas dia.(ris)