Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 21 Jun 2015 - 16:54:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Penahanan Seenaknya Aparat, Pakar Hukum Pidana Ini Minta KUHAP Direvisi

46unnamed (4)_1434879820051.jpg
Suasana Para Tahanan Rutan Cipinang Sedang Menjalankan Sholat Berjamaah (Sumber foto : antaranews)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pakar Hukum Pidana, Juris Andi Hamzah minta KUHAP segera direvisi. Pasalnya, ketentuan penahanan yang berlaku dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyimpang dari nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia.

"Sebab, berdasarkan KUHAP perpanjangan masa penahanan tidak melihat bagaimana keadaan tersangka. Semua diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Juris Andi Hamzah di Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Seharusnya, menurutJuris, dari proses penahanan hingga perpanjangan harus melalui Hakim pendahulu. "Agar terlihat bagaimana keadaan tersangka. seperti yang diberlakukan di Jerman, Amerika dan Malaysia," papar dia.

Andi memberikan contoh dimana pernah ada seorang tersangka yang menderita penyakit HIV di sebuah Rutan. Saat petugas Rutan ditanya kenapa tidak dipulangkan saja agar bisa berobat namun dijawab hal ini kewenangan Jaksa.

Lebih lanjut Andi berharap agar DPR dapat segera melakukan revisi KUHAP dalam melihat berbagai persoalan saat ini. "Agar kita lebih manusiawi lagi. Dengan memberlakukan hakim pengawas," pungkas dia.(ris)

tag: #rutan cipinang  #tahanan  #juris andi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...