Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 06 Nov 2022 - 21:28:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Sempat Heboh, Tan Paulin Disebut Sama Aiptu Ismail Bolong dalam Konsorsium Tambang Polri

tscom_news_photo_1667744903.jpg
Tambang Batu Bara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beredar video mantan anggota Polri, Aiptu Ismail Bolong yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara di wilayah Kalimantan Timur. Dalam pengakuannya, Ismail memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Nominal yang disetorkan Ismail Bolong kepada Komjen Agus sangat fantastis, totalnya Rp6 miliar dengan penyetoran tiga kali bayar. Dalam pengakuannya, Ismail Bolong setor uang pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tetapi, ada satu nama lagi yang menarik disebut-sebut oleh Ismail Bolong dalam videonya, yaitu Tan Paulin. Perlu diingat, nama Tan Paulin ini pernah disebut juga oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutedjo mengatakan pihaknya masih mendalami video Ismail Bolong yang beredar itu menyebut nama Tan Paulin dalam kegiatan tambang di Kalimantan Timur.

"Masih didalami," kata Yusuf saat dihubungi wartawan pada Minggu, 6 November 2022.

Menurut dia, Ismail Bolong saat ini sudah pensiun dini dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, ia tidak menyebut secara pasti waktu pensiun dini Ismail Bolong. "Juli 2022 (pensiun dini)," ujarnya.

Diketahui, Nasir saat itu menyebut ada kegiatan penambangan diduga ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal "Ratu Batu Bara". Ajaibnya, penambangan ilegal tiap bulan 1 juta ton itu bisa melakukan ekspor.

"Batu kita hilang terus dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi ndak ditangkep-tangkep ini orang. Ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini. Tapi tidak ada laporan ESDM ke kita. Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini. Ini batu curian tapi bisa dijual ke luar negeri, kan kacau ini," kata Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM.

Seirama dengan Nasir, Ismail Bolong juga menyebut nama Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal. Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.

"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong, anggota yang pernah dinas di Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini.

Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

"Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang," ungkapnya.

Ia mengaku melakukan kegiatan pengepulan batu bara ilegal tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi. Oleh karena itu, Ismail Bolong menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang dilakukannya.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," jelas dia.

Terkait kegiatan tersebut, Ismail Bolong sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Laporan hasil penyelidikan itu diserahkan Brigjen Hendra kepada Irjen Ferdy Sambo, saat itu menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Maret 2022. Adapun, surat nota dinasnya bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/ 2022/RoPaminal.

Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri, karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyatakan bahwa Tan Paulin menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira pada Jumat, 14 Januari 2022.

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Penjualan itu melalui satu nama yang dikenal dengan sebutan "Ratu Batu Bara" dan meminta pemerintah untuk segera menangkapnya. Sebab orang tersebut melakukan penjualan batu bara keluar negeri dengan menggarap pembelian batu bara dari wilayah setempat.

"Produksi Ratu Batu Bara itu mencapai 1 juta ton per bulan. Tetapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada kami. Semua tahu dia itu pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Pauline terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," kata Nasir pada Kamis, 13 Januari 2021.

tag: #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement