Oleh Aris Eko pada hari Jumat, 09 Jan 2026 - 14:49:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Jumat Keramat, KPK Tetapkan Yaqut C Quomas Tersangka Kuota Haji

tscom_news_photo_1767944972.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka korupsi kasus kuota haji 2023-2024. Namun belum diketahui lebih lanjut tersangka lainnya.

Info status tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (8/1/2024). "Benar," ujar Fitroh melalui pesan singkat.

Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Jumat (8/1/2026).

Seperti diketahui, sebelum ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI pada 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Terutama perihal pembagian kuota.

Kejanggalan itu berupa tindakan Kementerian Agama membagi 10.000 haji khusus dan 10.000 haji reguler atau 50 % : 50 % atas tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab sesuai UU mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berdasarkan penyidikan KPK, terjadi jual beli kuota haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama dengan Biro Penyelenggara Haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Pada saat itu KPK juga menetapkan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement