Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 24 Nov 2022 - 21:48:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Perjuangkan Kedaulatan Udara, Sejumlah Pilot dan Warga Sipil Ajukan Uji Materi Perpres 109/2022 ke MA

tscom_news_photo_1669301315.jpg
(Sumber foto : Antaranews.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah pilot dan warga sipil mengajukan hak Uji Materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) RI No.109 Tahun 2022 Tentang Kedaulatan Udara Indonesia ke Mahkamah Agung (MA) Kamis (24/11/2022).

Para pemohon beralasan, uji materi diajukan karena tidak ingin wilayah kedaulatan udara Indonesia diintervensi negara lain dalam hal ini Singapura.

Sekedar informasi, uji materi tersebut diajukan oleh Dr. Supri Abu SH MH yang berprofesi sebagai dan Dosen & Hudi Yusuf SH MH serta Moh Sofian SH mewakili rekan-rekan pemohon.

Supri Abu salah satu yang mewakili pemohon menegaskan, uji materi dilayangkan karena pihaknya melihat Perpres 109/2022 memiliki potensi kelemahan terkait kendali ruang udara yang masih bersifat abu-abu.

Selain itu, lanjut Supri, dengan adanya Perpres tersebut, pihaknya menganggap kelayakan keselamatan bagi para penerbang (pilot) tidak dalam kondisi yang memadai.

Berdasarkan kajian pihaknya, Supri mengatakan, dengan adanya kewenangan pengendalian ruang udara oleh Singapura maka pemohon I sampai dengan pemohon XII akan mengalami kerugian atau potensi kerugian.

Adapun potensi kerugian yang dimaksud, Supri mengungkapkan, adalah sebagai berikut:

"Pertama, Singapura membuat “Area Berbahaya” di wialayah Kedaualatan udara Indonesia tanpa perjanjian. Kedua, Pilot harus terbang dengan jalur udara yang lebih jauh dari yang seharusnya," papar Supri.

Point selanjutnya, kata dia, hanya untuk menghidupkan mesin pesawat, Pilot harus menunggu antara 15 menit sampai dengan 1 jam dan tentu saja mengakibatkan pemborosan battery pesawat.

"Keempat, pada saat terbang, Singapura selalu terlambat memberikan respons perijinan bila dibutuhkan pilot untuk pertimbangan keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk. Kelima, harga tiket lebih mahal karena jarak terbang yang lebih jauh," tandas Supri.

Sementara itu, Hudi Yusuf yang juga pemohon menegaskan, uji materi diajukan sebagai bentuk kecintaan pada negeri ini yang tak ingin melihat wilayah kedaulatan udaranya diintervensi negara lain.

"Harapan kami semoga MA mempertimbangkan bahkan mengabulkan uji materi yang kami ajukan. Bicara kedaulatan termasuk kedaulatan udara, kami sebagai anak bangsa merasa punya tanggungjawab untuk memperjuangkannya sampai kedaulatan itu tidak lagi dicampuri negara lain apapun alasannya. Indonesia negara besar dan tidak pantas negara sekecil Singapura atur-atur kedaulatan negara lain," tegasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Lainnya
Berita

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperkuat pengembangan ekosistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di kawasan timur Indonesia dengan ...
Berita

Kasus Campak Masih Marak, Puan Ingatkan Evaluasi Serius Program Imunisasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus penyakit campak yang masih terus marak di Indonesia, hingga menyebabkan sejumlah balita bahkan orang dewasa meninggal dunia. ...