JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan insil baru oleh Dinas PUPR Bolmong memasuki babak baru. Polda Sulawesi Utara telah memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai saksi.
"Guna pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang telah menjerat 4 orang tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast pada Sabtu, 26 November 2022.
Selain melakukan pengembangan kasus, ia juga mengatakan penyidik telah meminta keterangan kepada mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow. "Tim penyidik Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Bupati Bolaang Mongondow Yasty Supredjo Mokoagow sebagai saksi," jelas dia.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara terhadap mantan Bupati Yasty Supredjo digelar pada 16 November 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan baru Insil Induk oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow, Polda telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yaitu MT, CW, AK dan DS.
“Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 Oktober 2022," katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi di SPKT Polda Sulawesi Utara pada 31 Agustus 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Kemudian Jules menjelaskan kronologinya, bahwa tahun 2020 itu Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk yang bersumber dari dana DID, dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia.
Namun, pekerjaan yang dilaksanakan itu tidak sesuai kontrak. “Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2.967.834.324,70,” ungkapnya.
Akibatnya, kata Jules, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Sementara, mantan Bupati Bolaang Mongondow yang juga merupakan mantan Ketua Komisi V DPR RI, Yasty Supredjo Mokoagow belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara.