Oleh Dr. Ir. Muhammad Said Didu, IPU Analis Kebijakan Publik pada hari Minggu, 01 Feb 2026 - 13:06:27 WIB
Bagikan Berita ini :

KEDAULATAN DIRAMPAS, NEGARA DIAMBANG BANGKRUT || Pasal 33 UUD 1945 vs Oligarki: Jalan Terakhir Menyelamatkan Republik

tscom_news_photo_1769925987.jpeg
(Sumber foto : )

Indonesia bukan negara miskin. Bangsa ini dianugerahi sumber daya alam melimpah, posisi geopolitik strategis, serta konstitusi yang tegas berpihak pada kedaulatan rakyat. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan ironi yang semakin telanjang: negara kaya, tetapi rakyat terdesak; demokrasi berjalan, tetapi kedaulatan justru dirampas.

Masalah utama bangsa ini bukan terletak pada kurangnya potensi, melainkan pada melemahnya kedaulatan negara, yang secara perlahan namun sistematis telah berpindah ke tangan oligarki ekonomi dan politik.

Kehilangan Kedaulatan, Sumber Segala Krisis

Berbagai krisis yang dihadapi bangsa—ketimpangan ekonomi, konflik agraria, rusaknya tata kelola sumber daya alam, hingga lumpuhnya penegakan hukum—berakar pada satu persoalan mendasar:
kedaulatan rakyat dan negara tidak lagi sepenuhnya dijalankan berdasarkan konstitusi.

Ketika kebijakan publik dapat diperjualbelikan, hukum kehilangan wibawa, dan kekayaan alam dikuasai segelintir elite, maka negara sesungguhnya sedang menuju kebangkrutan konstitusional.

Lima Kedaulatan yang Telah Direbut Oligarki

Sedikitnya terdapat lima kedaulatan strategis yang hari ini sebagian besar telah lepas dari kendali negara:

1. Kedaulatan ekonomi,


2. Kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,


3. Kedaulatan hukum,


4. Kedaulatan politik, dan


5. Kedaulatan wilayah.

Selama lima kedaulatan ini masih dikuasai oligarki, Indonesia hanya menjadi pasar, bukan negara berdaulat.

Negara Butuh Kebijakan Keras, Bukan Retorika

Pengembalian kedaulatan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan kosmetik. Negara memerlukan kebijakan keras, tegas, dan konsisten, antara lain:

Pemberantasan korupsi secara nyata dan tanpa tebang pilih,

Penegakan hukum yang adil dan berwibawa,

Pengembalian penguasaan sumber daya alam dan ekonomi ke tangan negara dan rakyat,

Pengendalian dominasi oligarki dalam proses kebijakan, serta

Pembangunan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Tanpa langkah-langkah ini, pembangunan hanya akan memperdalam ketimpangan dan menjauhkan keadilan sosial.


---

Mendukung Pengembalian Kedaulatan Bukan Oposisi

Mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi, hukum, politik, sumber daya alam, dan wilayah bukanlah sikap anti-pemerintah, melainkan sikap konstitusional dan nasionalistik.

Dukungan rakyat terhadap agenda ini nyata. Yang menolak hanyalah oligarki dan para penjaga kepentingannya.
Adapun kritik yang berkembang diarahkan pada pejabat dan institusi yang masih menjadi penghambat, khususnya dalam pengembalian kedaulatan penegakan hukum.

Pengembalian Kedaulatan: Proklamasi Kedua Republik

Kemerdekaan sejatinya adalah kedaulatan.
Namun hari ini, lima kedaulatan utama bangsa justru dikuasai oleh kekuatan di luar mandat rakyat.

Karena itu, pengembalian kedaulatan merupakan agenda sejarah, yang layak disebut sebagai Proklamasi Kedua Republik Indonesia.
Harapan rakyat jelas: momen ini terwujud pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemimpin Kuat dan Tim Negara

Pengembalian kedaulatan pasti menghadapi perlawanan keras—politik, ekonomi, hukum, hingga opini publik.
Agenda ini hanya dapat dijalankan oleh:

Pemimpin yang kuat secara karakter dan keberanian,

Memiliki nasionalisme, patriotisme, dan integritas,

Didukung tim yang kompeten, berani berjuang, dan berpihak pada kepentingan negara,

Bukan sekadar loyal, tetapi berkapasitas dan bermental negarawan.

Percepatan Pengembalian Kedaulatan adalah Keniscayaan

Perlawanan akan datang dari:

1. Oligarki,


2. Pejabat penjual kebijakan,


3. Politisi kaki tangan oligarki,


4. Penegak hukum pedagang keadilan, dan


5. Para “bintang” pelindung pelanggaran hukum.

Karena itu, percepatan pengembalian kedaulatan tidak dapat ditunda, terutama pada:

Penataan lembaga penegakan hukum,

Pengendalian kekuasaan oligarki,

Pengembalian sumber daya alam ke negara,

Penghentian penggusuran rakyat oleh developer rakus seperti PIK-2 dan sejenisnya,

Pemantapan kemandirian dan swasembada pangan sebagai syarat stabilitas nasional.

---

Pasal 33 UUD 1945: Jalan Terakhir Menyelamatkan Republik

Seluruh agenda pengembalian kedaulatan harus berjalan seiring dengan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, melalui tiga pilar ekonomi nasional yang seimbang:

1. Negara (BUMN),


2. Ekonomi Rakyat (Koperasi), dan


3. Swasta nasional yang sehat dan terkendali.

Dengan demikian, arah menuju Indonesia Emas bertumpu pada tiga agenda utama:

1. Kembalinya lima kedaulatan ke tangan rakyat dan negara,


2. Tegaknya hukum untuk kepentingan nasional,


3. Tertatanya sistem ekonomi nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945.

Jika kedaulatan terus dibiarkan dirampas, Republik akan runtuh perlahan.
Namun jika konstitusi ditegakkan, negara masih bisa diselamatkan.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Heroik Taruna Akpol Selamatkan Bocah 15 Tahun Hanyut di Sungai Tamiang Aceh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Feb 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peserta Taruna Akpol yang dikirim ke Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, berhasil menyelamatkan seorang anak yang terhanyut di Sungai Tamiang bernama Haikal (15). Selain ...
Berita

Pengamat Sebut Sosok Ini Layak Jadi Ketum MKGR

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kursi  pimpinan ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) mendadak lowong usai penetapan sang ketua umum yakni Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah ...