JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sistem pemilihan pada Pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara.
Kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3, Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik bukan perseorangan.
Makanya Caleg DPR/DPRD itu harus anggota Partai Politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari Partai Politik.
Karena sudah masuk ranah MK. Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga.
Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?