Berita
Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Sabtu, 07 Jan 2023 - 18:00:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Caleg Itu Bukan Perseorangan Tapi dari Partai Politik

tscom_news_photo_1673089203.jpg
Pemilu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sistem pemilihan pada Pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK, apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara.

Kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3, Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik bukan perseorangan.

Makanya Caleg DPR/DPRD itu harus anggota Partai Politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari Partai Politik.

Karena sudah masuk ranah MK. Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga.

Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?

tag: #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Akademisi: Proyek Jalan Trans Halmahera Menguntungkan Perusahaan Tambang, Bukan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 04 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N Kilwouw menilai proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan ...
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...