Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Jumat, 13 Jan 2023 - 10:55:05 WIB
Bagikan Berita ini :

SBY Sebenarnya Mau Menyampaikan Apa?

tscom_news_photo_1673582105.jpg
SBY (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --SBY minta negara jangan masuk terlalu jauh dalam pencalonan Presiden. Beliau mencontohkan bahwa dirinya saat akan mengakhiri masa jabatan sebagai Presiden, tidak mempersiapkan calon pemimpin berikutnya. Dari pernyataan ini ada beberapa hal yang wajib saya luruskan.

Pertama, SBY bicara Negara atau Pribadinya? Mungkin Maksud SBY dia sebagai kelembagaan negara tidak mencalonkan Presiden. Tentu saja tidak, karena berdasarkan konstitusi, yang berhak mencalonkan Presiden adalah Partai Politik Peserta Pemilu. Partai Politik Peserta Pemilu bukan Lembaga Negara.

Kedua, sebagai pribadi, jelas bahwa SBY dengan Partai yang beliau pimpin ikut Pemilu dan ikut mencalonkan Presiden. Artinya beliau secara pribadi mempersiapkan calon Presiden. Hal ini bertentangan dengan pernyataannya, jika pernyataannya menjelaskan dirinya sebagai pribadi.

Dari hal ini, sebenarnya SBY mau menyampaikan pesan apa? Yang mau dipermasalahkan itu apa? yang beliau sampaikan adalah sesuatu yang tidak ada manfaatnya, karena memang tidak ada sama sekali kewenangan negara dalam mencalonkan Presiden.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Konflik Norma dalam Putusan MK 135

Oleh I Nyoman Parta, S.H Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
pada hari Rabu, 02 Jul 2025
Dalam UUD  45 Pasal 22E dinyatakan  (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan ...
Opini

Dari Pangkalan ke Platform: Siapa yang Diuntungkan?

Ojek bukanlah temuan baru. Ia lahir dari kebutuhan rakyat terhadap mobilitas murah, cepat, dan adaptif di tengah macetnya kota dan minimnya layanan publik. Ia tumbuh bukan dari insentif ...