Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 10 Mar 2023 - 19:18:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Suryadi: PP IKN Berpotensi Wariskan Konflik Generasi Berikutnya

tscom_news_photo_1678450733.jpeg
Suryadi Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang di dalamnya memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai.

Fraksi PKS secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 PP tersebut yang di dalamnya memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan hak pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

Pada Pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.

Sedangkan HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua.

"Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat "hopeless" dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai," kata politikus PKS Suryadi Jaya Purnama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, kata ia, adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN dengan Pelaku Usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan, pembaruan pada siklus pertama dan bahkan pemberian siklus kedua kepada pemodal. Hal ini berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh Pelaku Usaha akibat Pemerintah sedang BU (butuh uang) yang luar biasa untuk pengembangan IKN.

"Kami memandang penerbitan PP ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," katanya.

Hal ini disebabkan perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh Pemerintah yang ada saat ini, sedangkan evaluasinya dilakukan oleh Pemerintah yang akan datang, yang mana situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang tentunya sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang.

"Oleh sebab itu kami menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 ini karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang, salah satunya konflik agraria," tegasnya.

"Kita mendorong agar PP ini dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR, jangan begitu saja diterima. Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang," tambahnya.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...