JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menolak menandatangani surat pengunduran kepala daerah jika tidak ada keputusan dari DPRD.
"Yang penting surat mundur harus disertai keputusan DPRD dulu," kata Tjahjo di komplek parlemen, Senayan, Selasa (23/06/2015).
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata politisi PDIP ini, pengunduran diri kepala daerah diberikan batas waktu sebelum 25 Juli. Pengunduran diri kepala daerah harus disertai SK dari Mendagri terlebih dahulu.
"Pengajuan mundur alasannya apa?, Kalau sakit atau masalah lain harus ada putusan DPRD seperti Bupati Kutai Timur Isran Noor itu. Dia mundur, alasannya karena jadi ketua PKPI," katanya.
Dia mengatakan sumpah janji saat pelantikan Bupati dulu, Paling selambat-lambatnya harus memimpin 2,5 tahun. "Jadi persyaratan semua harus dilengkapi dulu," tegasnya.(ss)