Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 06 Jun 2023 - 16:11:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Marak Kasus Kekerasan PRT, Baleg Pastikan DPR Siap Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

tscom_news_photo_1686042665.jpeg
Willy Aditya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan siap mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) belakangan ini.

"Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah nggak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, Selasa (6/6/2023).

Seperti diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Selain itu, kasus penganiayaan juga menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana 2 orang korban PRT telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban, serta menendang korban.

Menyikapi fakta demikian, Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Ia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.

"Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak manapun," ucap Willy.

Legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT. Willy mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.

"Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT," tegasnya.

Willy menyebut, RUU PPRT akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang win win solution dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, maupun negara.

"Kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya agar bermanfaat demi kesejahteraan dan pelindungan maksimal bagi PRT, sert menjamin hubungan kerja yang konstruktif, sehat, dan saling melindungi, antara PRT dengan pemberi kerjanya" ujar Willy.

Ditambahkannya, pembahasan RUU PPRT harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan pelibatan publik secara layak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Willy juga menegaskan RUU PPRT dirancang dengan komprehensif sehingga menghindari tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

"Kami menyusun RUU PPRT dengan penuh kehati-hatian dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan instrumen penting dalam perlindungan terhadap teman-teman PRT ini," sebutnya.

Lebih jauh, Willy memandang kehadiran UU PPRT juga penting untuk menegaskan perlindungan terhadap kalangan perempuan dan anak. Mengingat PRT merupakan jenis pekerjaan yang mayoritas dilakukan perempuan dan tidak sedikit anak di bawah umur menjalani profesi tersebut.

"Ini jenis pekerjaan yang sering dianggap alamiah saja. Namun ternyata banyak kekerasan yang terjadi di dalamnya. Payung hukum yang rigid akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja domestik yang selama ini sering terabaikan,” ungkap Willy.

Di sisi lain, DPR berharap seluruh lapisan masyarakat meningkatkan literasi dan aksi berkenaan dengan perlindungan terhadap PRT, termasuk terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Willy mengatakan, penting sekali dukungan dari masyarakat sebab banyak korban PRT tidak berani bersuara karena merasa takut akan kuasa majikan.

"Kami berharap seluruh stakeholder bahu membahu dan bergotong royong untuk memberi pelindungan kepada PRT yang menjadi korban kekerasan. Menolong mereka di awal akan sangat membantu” imbau Ketua Panja RUU PPRT tersebut.

“Masyarakat jangan segan untuk melaporkan kepada aparat hukum apabila menemukan ada peristiwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan terdekatnya,” tutup Willy.

tag: #dpr  #partai-nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...