JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hingga saat ini, perkara proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal di Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, di antaranya adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Tiga orang tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo itu saat ini telah ditahan di dua tempat yang berbeda. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Selasa (27/6/2023) kemarin, digelar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setidaknya ada delapan terdakwa yang dihadirkan.
Delapan terdakwa itu, termasuk Plate dan tujuh orang lainnya yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Tebaru, ada dugaan peran Menpora dalam kasus korupsi BTS. Uang hasil korupsi pengadaan BTS 4G diduga mengalir ke anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, dan nama mantan anggota DPR yang kini menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, juga disebut.
Diketahui, seorang tersangka menyebutkan nama Dito Ariotedjo sebagai salah satu penerima dana korupsi BTS 4G. Usai kabar ini tersebar, Menpora Dito Ariotedjo justru terkekeh saat mendapatkan berondongan pertanyaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS.
Dito Ariotedjo saat itu mengaku sedang berada di Berlin, Jerman. Dito Ariotedjo lantas menjawab pertanyaan ihwal namanya yang tercantum dalam daftar penerima uang dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G. Dito Ariotedjo menyatakan bahwa tuduhan itu salah alamat.