Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 24 Jun 2015 - 14:36:58 WIB
Bagikan Berita ini :

"Curhatan" Lucky Hakim Diperas Temannya Sendiri

4LuckyHakim.jpg
Lucky Hakim (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Lucky Hakim menceritakan kisahnya yang diperas oleh dua orang berinisial RS (44) dan A (35).

"Awalnya hanya meminta Rp 1 juta namun lama-lama dia minta uang cukup besar, ini yang membuat saya kaget. Bahkan dia meminta proyek-proyek di DPR," kisah Lucky di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/6/2015).

Dirinya menuturkan, para pelaku yang merupakan teman dirinya dan tim suksesnya ketika pemilihan anggota DPR ini juga pernah minta agar dana reses dialokasikan untuk mereka.

"Sebenarnya saya tidak mau dalam masalah ini terlalu besar, saya mau diselesaikan secara kekeluargaan, tapi para pelaku ini tidak mau, bahkan ancaman para pelaku ini dilakukan dengan membuat berita-berita media-media online yang ingin menjatuhkan saya," ungkapnya.

Perkembangan kasus ini, anggota Komisi X DPR mengakui telah menyerahkan sepenuhnya ke pihak polisian untuk memproses secara hukum.

"Saya sudah serahkan pada pengacara saya dan saya ikuti saja kasus ini, apakah mau di usut dengan dugaan ijazah palsu, kasus perceraian Lucky, hingga soal pajak kepada media ya silakan saja," tutup dia.(yn)

tag: #lucky hakim  #pan  #pemerasan anggota dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...