Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 10 Jul 2023 - 10:02:56 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: Banyak Parpol Ganti Nama Caleg DPR

tscom_news_photo_1688958176.jpg
Gedung KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan, banyak parpol yang mengganti nama-nama caleg DPR RI pada Pemilu 2024. Hal terjadi pada Minggu (9/7/2023), hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen caleg yang dikategorikan BMS (belum memenuhi syarat).

"Ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru. Pergantian bakal calon anggota legislatif (DPR RI)," kata Idham dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Namun sayang, Idham tidak dapat merinci, total caleg DPR baru yang diganti parpol peserta Pemilu 2024. Alasannya, KPU belum melakukan rekapitulasi sesusai parpol menyerahkan perbaikan berkas nama-nama caleg DPR.

"Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan. Pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan itu memang memungkinkan," ucap Idham.

Kemudian, Idham menjelaskan, pergantian nama-nama caleg DPR dalam perbaikan berkas sepenuhnya kewenangan parpol yang bersangkutan. Termasuk, sah-sah saja jika parpol tidak melakukan perbaikan kepada calegnya yang masih BMS.

"Itu tergantung pada kebijakan partai ya, kalau memang mau diganti ya tidak masalah. Yang terpenting ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional," ujar Idham.

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...