JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan, banyak parpol yang mengganti nama-nama caleg DPR RI pada Pemilu 2024. Hal terjadi pada Minggu (9/7/2023), hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen caleg yang dikategorikan BMS (belum memenuhi syarat).
"Ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru. Pergantian bakal calon anggota legislatif (DPR RI)," kata Idham dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Namun sayang, Idham tidak dapat merinci, total caleg DPR baru yang diganti parpol peserta Pemilu 2024. Alasannya, KPU belum melakukan rekapitulasi sesusai parpol menyerahkan perbaikan berkas nama-nama caleg DPR.
"Belum kita rekapitulasi, dan itu memang memungkinkan. Pergantian bakal calon anggota legislatif di masa perbaikan itu memang memungkinkan," ucap Idham.
Kemudian, Idham menjelaskan, pergantian nama-nama caleg DPR dalam perbaikan berkas sepenuhnya kewenangan parpol yang bersangkutan. Termasuk, sah-sah saja jika parpol tidak melakukan perbaikan kepada calegnya yang masih BMS.
"Itu tergantung pada kebijakan partai ya, kalau memang mau diganti ya tidak masalah. Yang terpenting ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional," ujar Idham.