Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 25 Agu 2023 - 12:41:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejari dan Kejati Ditarget Usut Tangani Kasus Korupsi untuk Penilaian, Komisi III: Sangat Rawan Kriminalisasi!

tscom_news_photo_1692942101.jpg
Didik Mukrianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto angkat bicara soal peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada kejati maupun kejari.

Didik mewanti-wanti agar peningkatan kinerja tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.

"Ini akan sangat rawan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Penegakan hukum itu basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil dan akuntable. Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektifitas, harus imparsial dan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Didik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Didik menegaskan, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Apalagi menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah. Tak perlu ada target penanganan perkara korupsi.

"Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam, apalagi kepada orang yang tidak bersalah. Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujar Didik.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya Kejati dan Kejari untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Agustus lalu.

Kejati dan kejari harus memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun. Rinciannya, minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati. "Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," kata Ketut Sumedana.

Sumedana bilang, target penanganan perkara korupsi diberikan karena ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.

"Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan," jelas Sumedana.

tag: #dpr  #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Yayasan Bangga dan Ikatan Alumni ITB Gelar Lomba Penulisan Esai Bertema 'Indonesia Emas di Mata Saya', Ini Daftar Pemenangnya

Oleh Fath
pada hari Minggu, 11 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Yayasan Bangga (Bangkit Anak Bangsa) menggelar lomba esai nasional bertema “Indonesia Emas di Mata Saya” bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan ruang ...
Berita

Kultural Dinner Bareng Delegasi PUIC ke-19, Puan Ajak Parlemen OKI Kolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri jamuan makan malam yang digelar untuk delegasi Parlemen Uni Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam atau ...