JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ifana Abdulrahman pada hari, Senin (18/9/2023), mendatangi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ifana datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Lumara SH, untuk menjelaskan perihal duduk perkara kasus dugaan penganiayayaan berat yang dilakukan oleh istri Bupati Bupati Gorontalo inisial FN pada tanggal 17 April 2018, silam.
Sebagai korban atau pelapor, Ifana mengaku, hingga saat ini dirinya belum pernah melakukan pencabutan laporan di Polda Gorontalo, dengan perkara Laporan Lolisi Nomor: LP/93/IV/2018/SPKT POLDA Gorontalo, tanggal 17 April 2018.
“Saya datang bersama kuasa hukum saya, bang Deolipa, meminta penyidik Polri melanjutkan kasus penganiayaan yang saya laporkan di Polda Gorontalo pada tahun 2018,” kata Ifana kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Dan benar, ternyata status hukum kasus tersebut masih jalan. Sampai saat ini ada di database Mabes Polri," ungkap Ifana.
Ifana yang memang merasa tidak pernah mencabut laporan tersebut, berharap, kasus ini segera dibuka kembali dan secepatnya dilalukan gelar perkara dan dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Dia ingin ada kepastian hukum dalam kasus penganiayaan pidana murni tersebut. Termasuk juga adanya dugaan pemalsuan dokumen.
"Saya minta pihak-pihak yang terlibat semuanya diproses hukum sampai persidangan," jelas Ifana.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan FN terhadap Ifana ini sebelumnya mandek alias tidak jalan di Polda Gorontalo.
Padahal, Ifana mengaku, tidak pernah mencabut laporan LP tersebut.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018 silam. Dalam laporannya saat itu, Ifana menyebut penganiayaan terjadi saat ia datang ke kantor bupati.
Ifana saat itu datang untuk menemui Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rangka urusan kerja, tiba-tiba Istri Bupati FN masuk ke ruangan dan langsung melakukan tindakan penganiyaan dengan memukul dan menonjok Ifana di bagian wajah dan punggung beberapa kali dan disaksikan langsung oleh sang Bupati.
Tak terima dengan penganiayaan itu, AI pun melaporkan FN ke polisi di Polda Gorontalo.