Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 26 Sep 2023 - 21:03:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK Meski Belum Mundur dari DPR, Adies Kadir: Karena Kepresnya Belum Keluar

tscom_news_photo_1695737019.jpg
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi III DPR RI memilih dan menyetujui Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adam. Diketahui, Arsul Sani saat ini masih aktif sebagai Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan, alasan pihaknya memilih Arsul Sani sebagai hakim MK Meski masih menjabat sebagai anggota DPR RI karena proses pengunduran diri yang bersangkutan masih dalam proses (administrasi).

"Kan tunggu Kepres anggota DPR mundur, kan diproses sampai keluar Kepres pemberhentiannya. (Mekanisme-red) pengangkatan kan juga gitu," kata Politikus Golkar itu, Selasa (26/09/2023).

Saat ditanya alasan Komisi III DPR RI memilih Arsul Sani yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, Adies beralasan bahwa hal tersebut perlu dikonfirmasi ke para kepala kelompok fraksi (kapoksi).

"Tanya para kapoksi lain," ucapnya.

Adies tidak menampik bahwa mekanisme pemilihan calon hakim MK mesti melalui diskusi internal masing-masing fraksi yang di dalamnya ada kapoksi dan para anggotanya.

"Yes, dan para anggotanya. Yang telah menguji, menilai, dan menyimpulkan keputusan masing-masing fraksi," urai dia.

Adies mengungkapkan, pihaknya menekankan kepada Arsul Sani sebagai Hakim MK yang baru untuk tetap menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.

"Kerja aja baik-baik. Jadi hakim jujur dan negarawan. Jangan jadi hakim yang berpolitik," tutup dia.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement