Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 26 Jun 2015 - 22:22:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Cegah Gratifikasi, Amplop Buat Penghulu Nikah Harus Ditransfer

65gedung KUA_aceh.kemenag.jpg
Peresmian gedung KUA (Sumber foto : aceh.kemenag.go.id)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat uang amplop untuk para penghulu nikah merupakan gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Yang masuk sebagai gratifikasi adalah amplop yang diberikan masyarakat sebagai biaya akad nikah di luar balai nikah atau kantor urusan agama (KUA) dan dilakukan di luar jam kerja. "Pencatatan nikah di luar Balai
Nikah/KUA, hari libur dan di luar jam kerja, dibebankan kepada masyarakat melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.

Usai rapat koordinasi di jajaran Kemenag dengan KPK, Kementerian Keuangan dan Kemendagri, Kamis (25/6), Menag juga menambahkan, jika pencatatan nikah dilakukan di balai nikah atau KUA, pemerintah telah menetapkan biaya dala jumlah tertentu. Aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu dan terkena bencana, meski dilakukan di luar KUA, tetap digratiskan. Ini terobosan yang penting di tengah kerinduan masyarakat terhadap layanan prima dari pemerintah secara mudah dan gratis,” kata Lukman.

Rapat koordinasi yang dipimpin ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki bersama dua komisioner KPK, masing-masing tersebut Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Dari Kemenag hadir Menag Lukman Hakim Saefuddin, Irjen Kemenag M Jasin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Machasin, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwoto Harjowiryono serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Irman.

Lukman menyatakan, pihaknya menerapkan paradigma baru antara lain penyetoran biaya pelayanan nikah oleh masyarakat dilakukan langsung melalui transfer bank, kecuali di daerah terpencil yang tak terjangkau layanan bank. Biaya nikah itu termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sistem pengelolaannya dilakukan secara terpusat untuk mengontrol penggunaannya.

Sedangkan pembayaran honorarium dan biaya transportasi penghulu dapat ditransfer ke rekeningnya. “Dengan cara itu, diharapkan bisa memutus mata rantai yang memberi ruang terjadinya praktik pungli atau gratifikasi,” katanya.

Selain upaya itu, Kementerian Agama juga telah menerapkan ona Integritas, yaitu kawasan bebas punguta liar dn korupsi. Namun, paradigma baru itu tak selalu berjalan mulus. Pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam implementasi PP tersebut, baik internal maupun eksternal. Secara internal, terdapat keterlambatan proses pencairan PNBP yang diakibatkan oleh terlambatnya data peristiwa nikah pada 5.497 KUA di seluruh Indonesia. “Ini membuka peluang terjadinya gratifikasi,” tutur mantan wakil ketua DPR ini.

Sementara itu, Ruki menambahkan, diadakannya rapat tersebut sebagai tindak lanjut ditemukannya kasus gratifikasi tersebut. "Diminta atau tidak diminta, baik ada kasus atau tidak ada kasus. Kami akan turun,” katanya.

Ruki menambahkan, praktik penerimaan uang saku, tanda terima kasih, pengganti transportasi atau istilah lainnya terkait Pencatatan Nikah yang tidak resmi, merupakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (b)

tag: #amplop nikah gratifikasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement